Ajakan Nikah Ditolak, Remaja di Metro Sebar Video Asusila Mantan Pacar
Pelaku akui perbuatannya karena sakit hati
Intinya Sih...
- Pelaku remaja di Kota Metro menyebarkan video asusila mantan kekasih karena sakit hati setelah ajakan menikah ditolak.
- Pelaku RWP (18) diamankan petugas Satreskrim Polres Metro setelah dilaporkan pihak keluarga korban, dan mengakui perbuatannya.
- Pelaku akan dijerat sebagaimana ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimalnya 6 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Metro, IDN Times - Remaja pria di Kota Metro menyebarkan video asusila sang mantan kekasih lantaran sakit hati setelah ajakan menikah ditolak oleh korban. Pelaku kini telah diamankan petugas Satreskrim Polres Metro.
Pelaku inisial RWP (18) warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Metro. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediamannya Selasa (26/3/2024) setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
"Ya benar, kita telah amankan RWP dikarenakan pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila korbannya," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Pelabuhan Panjang jadi Jalur Alternatif Pemudik Motor Lebaran 2024