20 Tersangka Ditangkap! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 87,5 Kg Malaysia
Diawali kegiatan operasi di Seaport Pelabuhan Bakauheni
Intinya Sih...
- Ditresnarkoba Polda Lampung ungkap 2 kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia, total 87,5 kg sabu dan 20 tersangka ditangkap.
- Barang bukti senilai Rp131,2 miliar berhasil disita petugas, menyelamatkan kurang lebih 350.380 orang dari pengaruh narkotika.
- Pengungkapan pertama terjadi di Seaport Pelabuhan Bakauheni, sementara pengungkapan kedua juga berlangsung di lokasi yang sama dengan modus penyelundupan berbeda.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia. Polisi total mengamankan barang bukti sabu 87,5 kilogram dan meringkus 20 tersangka.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan dua tindak pidana narkotika ini merupakan hasil kegiatan operasi rutin petugas Ditresnarkoba di Seaport Pelabuhan Bakauheni pada Februari 2024.
"Kasus tindak pidana narkotika kami ungkap hari ini, ada 52,4 kilogram dan 35,1 kilogram sabu oleh Tim Seaport Interdiction Polda Lampung," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang di Lampung, Otodidak Cetak Pakai HVS