TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lunasi Kerugian Negara!

Nominal kerugian Rp213 juta

Pengembalian kerugian keuangan negara milik terdakwa Berry Yudanto dalam perkara korupsi Tukin di lingkungan Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times -Terdakwa korupsi penyimpangan tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung atas nama Berry Yudanto menyerahkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp213.112.300 kepada kejaksaan, Jumat (4/8/2023).

Penyerahan uang melalui Penasihat Hukum Berry, Defri Julian diterima Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri. Artinya, seluruh kewajiban terhadap uang pengganti dalam perkara ini telah dilunasi terdakwa Berry Yudanto.

"Penyerahan uang pengganti dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung, berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irwan.

Baca Juga: Tiga ASN Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Segera Disidang

1. Uang kerugian negara ditempatkan di Bank Mandiri

Pengembalian kerugian keuangan negara milik terdakwa Berry Yudanto dalam perkara korupsi Tukin di lingkungan Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dijelaskan Rio, penyerahaan uang pengganti sebesar Rp213.112.300 itu disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung, atas nama RPL 017 Pdt Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor rekening 114.00.2526554.0.

"Iya, ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia," tukas kasi intelijen.

2. Dituntut persangkaan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi

Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penanganan perkara, selain Berry Yudanto turut pula diadili dua terdakwa lainnya yakni, atas nama terdakwa Len Aini dan Sari Hastiati. Ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Ayat (1), UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa 63, Kejati Lampung Punya PR Tangkap 29 DPO

Berita Terkini Lainnya