1 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lunasi Kerugian Negara!
Nominal kerugian Rp213 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Terdakwa korupsi penyimpangan tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung atas nama Berry Yudanto menyerahkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp213.112.300 kepada kejaksaan, Jumat (4/8/2023).
Penyerahan uang melalui Penasihat Hukum Berry, Defri Julian diterima Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri. Artinya, seluruh kewajiban terhadap uang pengganti dalam perkara ini telah dilunasi terdakwa Berry Yudanto.
"Penyerahan uang pengganti dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung, berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irwan.
Baca Juga: Tiga ASN Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Segera Disidang
1. Uang kerugian negara ditempatkan di Bank Mandiri
Dijelaskan Rio, penyerahaan uang pengganti sebesar Rp213.112.300 itu disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung, atas nama RPL 017 Pdt Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor rekening 114.00.2526554.0.
"Iya, ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia," tukas kasi intelijen.
Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa 63, Kejati Lampung Punya PR Tangkap 29 DPO