Tiga ASN Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Segera Disidang

Sisa kerugian negara Rp3,16 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung senilai Rp4,1 miliar.

Pelimpahan dilaksanakan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kepada Penuntut Umum pada Kejari Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).

"Betul pelimpahan sudah kami terima, selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke.Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: 3 ASN Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Tukin Rp4,1 M Ditahan

1. Modus korupsi mark up alias penggelembungan besaran tukin

Tiga ASN Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Segera DisidangPelimpahan tahap II korupsi Tukin di lingkungan Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Lampung)

Ketiga tersangka menjalani pelimpahan tahap II ini masing-masing inisal LN selaku Bendahara Pengeluaran, BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP), serta SR (Operator SIMAK BMN). Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Bandar Lampung.

Helmi menyebut, praktik korupsi ketiganya terindikasi mulai melakukan mark up alias penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung. Modusnya, setelah uang tukin masuk ke rekening para pegawai, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis.

"Jadi penarikan itu berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank, yang selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi saudari LN," ungkapnya.

2. Ajukan double klaim pada tukin pegawai

Tiga ASN Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Segera DisidangPelimpahan tahap II korupsi Tukin di lingkungan Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Lampung)

Ketiganya kemudian mengajukan tukin ke rekening bank sudah tidak digunakan lagi, untuk menerima tukin. Itu sebelumnya tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI dan sejak Maret 2022 uang tukin dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri. Ternyata pengajuan tukin ke rekening Bank BNI tetap dilakukan alias double klaim.

"Mereka mengajukan tukin ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji pegawai," terang kajari.

3. Sisa total kerugian negara Rp3,16 miliar

Tiga ASN Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Segera DisidangIlustrasi pengembalian kerugian keuangan negara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejati Lampung, Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan, tindak pidana korupsi tukin ini menimbulkan kerugian negara total mencapai Rp4,12 miliar.

Rinciannya, perbuatan tersangka LN telah merugikan negara sebesar Rp3,17 miliar, tersangka BR Rp313 juta, dan tersangkan SR Rp586 juta.

"Adapun total keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan ke Kas Negara sebesar 964 juta rupiah, sehingga total kerugian negara yang belum dikembalikan sekitar 3,160 miliar rupiah," ucap Hutamrin.

4. Ditahan di Rutan Way Hui

Tiga ASN Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Segera DisidangPelimpahan tahap II korupsi Tukin di lingkungan Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Lampung)

Dalam berkas perkara telah dilimpahkan, Huramrin menegaskan, perbuatan ketiga tersangka LN, BR, dan SR tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ketiganya dikenakan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Para tersangka setelah dilimpahkan akan langsung ditahan di Rutan Way Hui, sambil menunggu proses persidangan," tandas Hutamrin.

Baca Juga: 3 PNS Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Tukin Rp4,12 Miliar!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya