TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal via Ekspedisi Disita Bea Cukai Lampung

Barang bukti senilai Rp2,5 miliar

Kegiatan penindakan 1,8 juta batang rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Lampung. (DOK. Bea Cukai Lampung).

Intinya Sih...

  • Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 1,8 juta batang rokok ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi.
  • Barang bukti senilai Rp2,5 miliar berhasil diamankan, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 miliar.
  • Pihak Bea Cukai Lampung melakukan sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal diselundupkan dengan modus pengiriman barang melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil diamankan petugas Bea Cukai Lampung, Selasa (27/2/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu hasil penindakan pada dua sarana pengangkut dengan modus pengiriman barang via perusahaan jasa ekspedisi.

"Benar, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Januari 2024, Bea Cukai Lampung Tindak Rokok Ilegal 4,2 Juta Batang

1. Barang bukti bernilai Rp2,5 miliar

Kegiatan penindakan 1,8 juta batang rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Lampung. (DOK. Bea Cukai Lampung).

Dari hasil penindakan tersebut, Arif mengatakan, pihaknya telah menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan rincian perkiraan nilai seluruh barang sebesar Rp2,5 miliar. Barang bukti ini memiliki potensi penerimaan negara diamankan mencapai Rp1,7 miliar.

Menurutnya, upaya penindakan semacam ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

"Mari turut aktif dalam upaya gempur rokok ilegal bersama kami, dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggal anda," ajaknya.

2. Para pelaku pengangkut bakal diproses hukum

Kegiatan penindakan 1,8 juta batang rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Lampung. (DOK. Bea Cukai Lampung).

Arif menambahkan, seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal telah berhasil ditindak sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami pastikan para pelaku terlibat dalam upaya peredaran rokok ilegal bakal diproses dan dijerat sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya