1,8 Juta Batang Rokok Ilegal via Ekspedisi Disita Bea Cukai Lampung
Barang bukti senilai Rp2,5 miliar
Intinya Sih...
- Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 1,8 juta batang rokok ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi.
- Barang bukti senilai Rp2,5 miliar berhasil diamankan, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 miliar.
- Pihak Bea Cukai Lampung melakukan sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal diselundupkan dengan modus pengiriman barang melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil diamankan petugas Bea Cukai Lampung, Selasa (27/2/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu hasil penindakan pada dua sarana pengangkut dengan modus pengiriman barang via perusahaan jasa ekspedisi.
"Benar, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Januari 2024, Bea Cukai Lampung Tindak Rokok Ilegal 4,2 Juta Batang