TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sambangi Bawaslu Lamtim, Dawam-Ketut Sidang Mediasi lalu ke KPU

KPU belum bisa pastikan terima berkas atau tidak

Bakal calon bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu Lampung Timur, Kamis (12//2024) sekitar pukul 13.00 WIB. (IDN Times/Silviana).

Intinya Sih...

  • Dawam Rahardjo datang ke kantor Bawaslu Lampung Timur bersama kuasa hukum dan tim LO PDI Perjuangan untuk sidang mediasi dengan KPU.
  • Tim LO PDIP berkonsultasi dengan KPU Lampung Timur terkait surat dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang mempengaruhi pendaftaran Paslon Dawam-Ketut.
  • KPU belum bisa memastikan menerima atau mengembalikan berkas Paslon Dawam-Ketut, karena akan dilakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian dengan mekanisme perpanjangan pendaftaran.

Lampung Timur, IDN Times - Bakal calon bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu Lampung Timur bersama kuasa hukum dan tim Liaison Officer (LO) PDI Perjuangan, Kamis (12//2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan baju warna putih dan kopiah hitam, Dawam berdiri dari dalam bak mobil Baic BJ40 plus saat memasuki halaman kantor Bawaslu.

"Kami lanjut sidang mediasi di Bawaslu dengan KPU setelahnya Insya Allah kami akan mendaftar ke KPU," kata kuasa hukum Dawam Rahardjo, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times, sidang Dawam-Ketut berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Komisi II DPR Akomodir Penyelesaian Sengketa Pilkada di Lampung Timur

1. Tim LO sempat sambangi KPU

Tim kuasa hukum Dawam-Ketut dan tim Liaison Officer (LO) PDI Perjuangan, Kamis (12//2024). (IDN Times/Silviana).

Diketahui sejak Kamis pagi sekira pukul 10.00 sampai 11.14 WIB, Tim LO PDIP mendatangi kantor KPU Lampung Timur untuk melalukan konsultasi terkait terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, .

Desman selaku Divisi Teknis KPU Lampung Timur mengatakan, KPU akan menindaklanjuti surat dinas tersebut dan melakukan koordnasi dengan KPU provinsi dan KPU RI.

"Mereka (LO PDIP) konsultasi menyiapkan syarat-syarat sesuai dengan Surat Dinas (nomor) 2038. Kita akan nanya mekanismenya dulu, karena surat kemarin kan mereka ada kekurangan di surat kesepakatan. Tadi mereka baru akan membuat surat pemberitahuan sesuai surat dinas 2038," ujarnya.

"Nanti akan kita cek dulu. Sebelum ada surat dinas 2038 di Juknis harus ada surat kesepakatan Dawam-Ketut keluar dari koalisi lama. Sedangkan sekarang, surat kesepakatan diganti menjadi surat pemberitahuan pada partai koalisi lama," jelas Desman.

2. Belum bisa pastikan terima berkas atau tidak

Terkait hal tersebut, Desman mengatakan, KPU masih belum bisa memastikan akan menerima atau mengembalikan berkas Paslon Dawam-Ketut. Sebab akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan mekanisme saat perpanjangan periode pendaftaran awal September lalu.

"Lihat hari ini dulu berkas mereka gimana. Mereka akan mengusahakan sesuai arahan surat dinas, kalau sudah lengkap mereka akan datang dan akan diperiksa.
Saya tidak bisa bilang diterima atau dikembalikan. Kita kemungkinan akan memberikan sesuai regulasi," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya