Wali Kota: Pemkot Segera Sanksi ASN Palsukan Dokumen PPDB
Oknum ASN memalsukan dokumen agar anak masuk sekolah favorit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung memalsukan dokumen kependudukan untuk mendaftar sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana l menjelaskan, telah mengetahui kecurangan tersebut dan saat ini pihaknya menyelidiki ASN tersebut.
“Tadi bunda udah minta Sekda dan Inspektorat untuk menindak. Kalau memang dia honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) akan kita berhentikan tapi kalau PNS akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Hore! JPO Aestetik Pemkot Bandar Lampung Mulai Dibangun
1. Kronologi singkat pemalsuan dokumen
Diketahui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Febriana menemukan adanya kecurangan orang tua murid pada tingkat SMA PPDB tahun ajaran 2023 ini.
Tak hanya itu, kecurangan pada jalur zonasi tersebut ternyata melibatkan seorang ASN di Bandar Lampung. ASN tersebut memalsukan dokumen dengan mengubah salah satu persyaratan surat untuk diajukan pada sekolah.
Sehingga surat tersebut seolah-olah telah mendapat perbaikan dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung. Namun nyatanya setelah dicek oleh pihak sekolah, Disdukcapil Kota tak pernah melakukan perubahan tersebut agar anaknya bisa masuk sekolah favoritnya.
Baca Juga: Pemkot Terbitkan 1.190 PBG, Ini Cara Ajukan Izin Bangunan Lewat SIMBG