Sopir Truk Bawa Kabur Anak Di Bawah Umur Asal Tanggamus ke Sumsel
Ada dugaan pencabulan
Intinya Sih...
- Sopir truk ditangkap karena membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
- Polsek Talang Padang menyebar informasi dan berhasil menemukan korban yang dibawa ke arah Palembang.
- Korban berinisial AR (13) hendak kabur dari rumahnya dan bertemu dengan sopir truk, ada dugaan pencabulan terhadap korban.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Seorang sopir truk warga Mulyaguna, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Talang Padang Tanggamus. Ia ditangkap karena bawa kabur anak di bawah umur.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan sopir bernisial DR (55) tersebut ditangkap, Sabtu (16/3/2024) setelah adanya laporan anak hilang dari orang tua korban. Laporan orang hilang itu tertuang pada laporan nomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Maret 2024.
“DR ditangkap oleh petugas karena membawa anak perempuan yang masih di bawah umur tanpa izin orang tuanya,” kata Bambang, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Asyik Mandi di Sungai, Pria Tanggamus Diserang Buaya Muara