Pemkot Terbitkan 1.190 PBG, Ini Cara Ajukan Izin Bangunan Lewat SIMBG
Sudah gunakan sistem online jadi tak perlu repot ke kantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad menyampaikan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini sudah menggunakan aplikasi.
“Sejak 2022 pengajuan PBG sudah melalui sistem online atau aplikasi SIMBG. Sistem informasi ini langsung terhubung ke pusat dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor satap, sehingga lebih mudah dan cepat,” kata Muhtadi, Jumat (14/7/2023).
Ia juga menjelaskan, PBG merupakan alih bahasa dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejak Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 disahkan IMB berubah menjadi PBG.
Baca Juga: Ini Rencana Jangka Pendek dan Panjang Pemkot untuk Pantai Sukaraja!
1. Sejak 2022 sudah ada 1.190 PBG terbit di Bandar Lampung
Muhtadi menyebutkan, sejak Maret 2022 hingga sekarang DPMPTSP Kota Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 1.190 PBG bagi para pengusaha, investor, lembaga independen, maupun masyarakat Lampung.
“Gak cuma usaha berupa bangunan ruko atau gedung mall dan sebagainya ya. Banyak jenisnya kalau PBG itu seperti rumah, sekolah, rumah sakit, masjid, ponpes, dan banyak lagi,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengisian formulir SIMBG pun sangat mudah dan cepat. Terdapat panduan juga bagi pemula untuk mengisinya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mengisinya.
Baca Juga: Hore! JPO Aestetik Pemkot Bandar Lampung Mulai Dibangun