Nihil Laporan Resmi, Asusila Dosen-Mahasiswi Tak Bisa jadi Tersangka
Enam kali melakukan asusila di rumah dosen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Belum ada laporan resmi terkait kasus asusila dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung dari pihak-pihak dirugikan, Polda Lampung tidak bisa menetapkan dosen dan mahasiswi tersebut sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan dosen dan mahasiswi tersebut digerebek oleh masyarakat setempat beserta ketua RT dan pihak keamanan perumahan.
“Jadi laporan resminya belum ada. Sehingga kami tidak bisa menetapkan sebagai tersangka. Laporan itu harus berasal dari pihak dirugikan misalnya keluarga atau istri. Meski begitu, karena keduanya tertangkap basah oleh masyarakat dan diserahkan kepada kami maka kami tetap akan periksa,” katanya, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Dosen UIN RIL Digerebek Ngamar Berdua dengan Mahasiswi
1. Digerebek warga dan diserahkan ke Polda Lampung
Umi mengatakan, Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera memergoki dua orang yakni laki-laki inisial S (31) dan perempuan berinisial VO (22) sedang berduaan di rumah S.
“Dua orang terduga tindak pidana asusila ini digerebek oleh masyarakat atas kecurigaan masyarakat, lalu mereka menyerahkan keduanya kepada Polda Lampung,” jelasnya.
Ia menyebutkan, S merupakan dosen UIN Raden Intan Lampung dan VO adalah mahasiswi semester tujuh di kampus sama.
Baca Juga: Dosen UIN RIL dan Mahasiswi Digerebek, Sudah Sebulan Dicurigai Warga