Pelajar SMA Ditangkap Polisi, Nekat Setubuhi Pacar Usia 16 Tahun

Nekat melakukan aksi di rumah teman pelaku

Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MYA (18), warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya masih di bawah umur.

Korbannya adalah PN (16) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Berikut IDN ulas kronologi dan terungkapnya kasus ini.

Baca Juga: Dosen UIN RIL dan Mahasiswi Digerebek, Sudah Sebulan Dicurigai Warga

1. Ditangkap atas laporan orang tua korban

Pelajar SMA Ditangkap Polisi, Nekat Setubuhi Pacar Usia 16 TahunPemuda berinisial MYA (18), warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan dengan pacarnya masih di bawah umur. (Dok. Polres Pringsewu).

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, menjelaskan pelaku masih berstatus pelajar kelas 12 SMA, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

2. Aksi dilakukan di rumah teman pelaku

Pelajar SMA Ditangkap Polisi, Nekat Setubuhi Pacar Usia 16 TahunPemuda berinisial MYA (18), warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan dengan pacarnya masih di bawah umur. (Dok. Polres Pringsewu).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa persetubuhan ini terjadi, Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

"Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Poltak, Selasa (10/10/2023).

3. Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Pelajar SMA Ditangkap Polisi, Nekat Setubuhi Pacar Usia 16 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Poltak mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar," tandas kapolsek.

Baca Juga: Tabrak Pedagang Kue hingga Tewas lalu Kabur, Sopir Travel Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya