Kecewa Anak Tak Lolos Jalur Zonasi PPDB, Warga Minta Aturan KK Diubah
Warga duga ada orang tua akali pindah KK sejak 1 tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Meski periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bandar Lampung telah usai, rupanya rasa ketidakadilan proses itu masih mengganjal sebagian orang tua termasuk Desi, seorang warga di Kecamatan Kemiling.
Desi mengaku kecewa karena anaknya tidak lolos pada pilihan pertama jalur zonasi. Padahal jarak rumah ke sekolah pilihan pertamanya itu hanya 807 meter saja. Anehnya, anaknya justru malah diterima di SMP pilihan kedua dengan jarak tempuh lebih jauh dari pilihan pertama yakni sekitar 1,5 km.
“Saya agak aneh aja kok di SMP pilihan pertama yang jelas lebih deket dari rumah malah gak lolos dan diterimanya di SMP pilihan kedua yang lebih jauh. Saya sih menduganya banyak orang tua yang udah nembak pindah alamat KK, padahal rumahnya gak disitu tapi KK anaknya diubah jadi biar masuk zonasi sekolah tujuan,” kata Desi kepada IDN Times, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Dukcapil Terima hingga 200 Pengajuan Pindah KK per Hari, Jelang PPDB?
1. Seharusnya peraturan waktu pindah KK bukan 1 tahun tapi 5 tahun
Ia juga menyayangkan peraturan kementerian pendidikan atas minimal waktu pindah KK anak mendaftar sekolah jalur zonasi adalah minimal 1 tahun. Sehingga ini bisa membuka peluang orang tua nakal untuk mengubah alamat KK anaknya setahun sebelum pendaftaran sekolah.
“Yang gak saya suka ini sistemnya, kalau bisa waktu (minimal) pindahan itu jangan 1 tahun lah. Seharusnya 5 tahun gitu. Kalau cuma 1 tahun kan gampang ngakalinnya, pas anaknya kelas 5 SD atau kelas 2 SMP orang tuanya udah bisa ancang-ancang pindahin alamat KK anaknya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga merasa aneh dan tidak adil dengan sistem zonasi ini karena dua anaknya ternyata merupakan lulusan sekolah tersebut dari jalur zonasi.
“Padahal dua kakaknya itu lulusan sekolah ini juga dan mereka masuk jalur zonasi. Makanya anak saya yang ketiga ini kecewa banget gak bisa satu sekolah sama kakaknya dan beberapa teman-teman SD-nya,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota: Pemkot Segera Sanksi ASN Palsukan Dokumen PPDB