Ini Kasus ASN Bandar Lampung Tersandung Masalah Hukum Selama 2023
Ada kasus narkoba, penganiayaan ART, sampai korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sejak Januari hingga akhir Oktober 2023 sejumlah ASN di Pemerintahan Kota Bandar Lampung terjerat kasus hukum. Tak tanggung-tanggung, kasus hukum tersebut meliputi kasus narkoba, penganiayaan, hingga korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty menyebutkan ada 6 ASN terlibat kasus hukum. Tiga ASN telah mendapat sanksi hukum di pengadilan, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses.
“Sampai Oktober 2023 ada tiga ASN yang terkena kasus hukum hingga inkrahnya sudah keluar,” kata Herliwaty ketika diwawancarai di kantor pemkot setempat, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Cerita Ganjar Pranowo Tatkala Dititip Belikan Kopi Lampung oleh Istri
1. Tiga nama dan kasus ASN terjerat hukum
Herliwaty menjelaskan, tiga ASN terjerat kasus hukum di 2023 antara lain adalah Pipi Oktavira yakni Guru SMP Negeri 3 Bandar Lampung. Ia terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan seseorang masuk ke sekolah kedinasan pada Mei 2023. Akibat penipuan Pipi Oktavira, korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Kemudian, Septi Aria yakni ASN dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung. Kasusnya sempat viral karena ia bersama ibunya diduga melakukan penganiayaan terhadap ART. Atas kasusnya tersebut Septi divonis 7 bulan penjara oleh PN Tanjung Karang.
Lalu ada Maman Hilman yakni ASN dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung. Ia didakwa atas kasus narkoba.
Baca Juga: Bara Api Padam, Tim Pergoki Ada Upaya Pembakaran Kembali TPA Bakung