Hati-hati, Punya Medsos Ternyata Berpotensi Kena Kasus Hukum Lho!
Medsos berbeda dengan media massa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Media sosial (medsos) ternyata memiliki konsekuensi hukum dan berpotensi tinggi untuk digugat jika menyinggung salah satu pihak. Berbeda dengan media massa, lantaran memiliki perusahaan resmi sehingga aman jika informasi di dalamnya merupakan fakta.
Wakil Ketua Dewan Pers Pusat, Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, itulah perbedaan mencolok antara media sosial dan media massa. Sehingga masyarakat, swasta, maupun badan pemerintah perlu berhati-hati jika merilis informasi lewat media sosial.
“Untuk pemangku kepentingan nih misalnya, punya media sosial milik pemerintah. Hati-hati, itu punya potensi kena kasus hukum. Di undang-undangnya begitu,” kata Agung sapaan akrabnya dalam Diskusi Publik PWI Lampung ‘Medsos bukan Produk Pers’ di Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Alhamdulillah! 304 PPPK Bandar Lampung Mendapatkan SK Mengajar
1. Kenapa media massa aman dan media sosial tidak?
Agung menjelaskan, media massa dan medsos merupakan sesuatu berbeda. Media massa memiliki badan atau perusahaan penanggung jawab atas kebenaran beritanya. Media massa juga memiliki Dewan Pers yakni lembaga pelindung kebebasan pers.
Ia melanjutkan, media massa juga memiliki kode etik di mana tertera apa saja kewajiban, hal boleh dan tidak boleh dilakukan oleh jurnalis ketika meliput hingga menulis berita.
“Berbeda dengan medsos tidak ada penanggung jawabnya. Contoh kasus Deddy Corbuzier. Dia punya podcast di medsos, ada yang keberatan dan digugat. Kena UU ITE 4 tahun. Deddy lupa kalau dia gak punya PT (perusahaan media) jadi ketika konten dia ada persoalan dia yang digugat, kan orang gak bisa gugat YouTube atau Instagram,” jelasnya.
Baca Juga: Tanpa Perempuan, 4 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Tuai Sorotan