TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Pegawai Pemkot Bandar Lampung Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan

Hari ini adalah hari pertama masuk usai cuti bersama lebaran

Kantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Intinya Sih...

  • 134 pegawai Pemkot Bandar Lampung tidak masuk kerja setelah cuti lebaran
  • Wali Kota tidak melakukan sidak karena surat edaran WFH dari Menteri PANRB
  • 14 pegawai tanpa keterangan, akan diberikan sanksi sesuai aturan PP 94 Tahun 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Herlywati menyebutkan, ada 14 pegawai di lingkungan Kota Bandar Lampung tak masuk kerja hari ini (16/4/2024) tanpa keterangan.

Ia mengatakan, dari sebanyak 8.764 pegawai Pemkot Bandar Lampung, terdapat 134 pegawai tidak masuk di hari pertama setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Dengan rincian 20 orang sakit, 70 orang cuti, 28 orang izin dan WFH, dan 14 orang tanpa keterangan,” kata Herly sapaan akrabnya kepada IDN Times, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Korupsi Jaringan Pipa Rp3,2 Miliar di PDAM Bandar Lampung Dibongkar!

1. Aturan WFH berlaku selama dua hari

Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Herlywati. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Herly mengatakan, Wali Kota Bandar Lampung hari ini tidak melakukan sidak usai curi lebaran karena mengingat adanya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang WFH pegawai pemerintahan 16-17 April 2024.

“Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, yang disitu disebutkan bahwa untuk mencegah kepadatan perjalanan pulang mudik kami mengikuti imbauan pak Presiden bahwa kita boleh WFH pada 16-17 April 2024,” katanya.

Ia melanjutkan, surat edaran tersebut tentunya diperuntukan bagi gubernur, wali kota, dan bupati sehingga BKPSDM telah menerima perintah terkait WFH tersebut dari wali kota.

2. Pegawai membolos akan dipantau terlebih dahulu

pinterest

Terkait 14 pegawai tanpa keterangan tersebut, Herly mengatakan informasi tersebut diterimanya berdasarkan absensi yang dikumpulkan dari OPD masing-masing. Meski begitu ia tidak menyebutkan OPD apa saja yang pegawainya tak hadir tanpa keterangan.

“Nanti kita akan tindak lanjuti lagi. Di hari berikutnya kita lihat lagi seperti apa, karena tidak bisa kita baru satu hari tidak masuk langsung menindak,” ujarnya.

Herly menjelaskan, tanpa keterangan tersebut bisa datang dari pegawai yang sakit namun belum sempat membuat surat sakit, masih di kampung halaman namun belum dapat mengabari untuk izin WFH sesuai surat edaran.

Berita Terkini Lainnya