PDIP Bakal Panggil Reihana, Imbas Sosialisasi Gunakan Lambang Gerindra
Klarifikasi dilakukan divisi hukum PDIP
Intinya Sih...
- DPD PDIP Lampung memanggil calon wali kota Bandar Lampung Reihana terkait sosialisasi tote bag bergambar logo Gerindra dan Prabowo di tempat ibadah.
- Klarifikasi dilakukan oleh tim divisi hukum PDIP langsung terhadap Reihana terkait pelanggaran aturan kampanye di tempat ibadah.
- Pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pemilu sesuai dengan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, yang dapat berdampak hukuman pidana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung IDN Times - DPD PDIP Lampung bakal memanggil calon wali kota Bandar Lampung Reihana. Tujuan pemanggilan guna meminta klarifikasi terkait sosialisasi dilakukan Reihana membagikan tote bag ke warga tapi bergambar logo Gerindra dan Prabowo di tempat ibadah Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono mengatakan pihaknya masih belum mengetahui bagaimana kejadian aslinya seperti apa. "Saya rasa siapapun ada tempat yang tidak boleh (sosialisasi) jika orang politisi pasti paham itu tidak boleh, tapi saya tidak tahu ceritanya bagaimana," katanya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Diusung PDIP, Reihana Sosialisasi ke Warga Bagi Tote Bag Logo Gerindra