TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Ada empat tersangka berkas sudah P21

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal Kamis (12/9/2024). (IDN Times/Muhaimin Abdullah).

Intinya Sih...

  • Kantor Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Maret 2023-Juni 2024 senilai Rp25,7 miliar.
  • Penindakan dilakukan lebih dari satu tahun dengan berbagai modus penyelundupan, termasuk operasi pasar, truk pengangkut rokok, dan perusahaan jasa titip.
  • Ada 4 tersangka berkasnya sudah P21, sementara kasus lainnya dikenakan denda sesuai aturan kepabeanan untuk memberantas peredaran BKC ilegal di Lampung.

Bandar Lampung IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal. Batang rokok ilegal itu hasil penindakan Maret 2023 hingga Juni 2024.

Kepala Kanwil kantor Bea Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiana Hidayatie mengatakan selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar. 

"Kami memperkirakan bahwa potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini mencapai 25,7 miliar," katanya saat melakukan pemusnahan di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Lampung Buka Pendaftaran 13.277 Pengawas TPS pada Pilkada 2024

1. Banyak modus penindakan Maret 2023-Juni 2024

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin (kiri) dan Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar Estty Purwadiana Hidayatie (kanan), Kamis (12/9/2024). (IDN Times/Muhaimin Abdullah).

Estty menyampaikan, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Penindakan berlangsung lebih dari satu tahun tersebut, pihaknya mencatat ada berbagai modus penyelundupan.

"Ada beberapa penindakan memang yang dilakukan pada periode tersebut mulai dari penindakan operasi pasar, truk yang mengangkut rokok dan perusahaan jasa titip," ucapnya.

Terkait penindakan pelaku penyelundupan, Estty menambahkan, Bea Cukai Sumbagbar menerapkan penanganan secara administrasi.

2. Ada empat tersangka berkas sudah P21

Konfrensi pers usai pemusnahan BKC. (IDN Times/Muhaimin Abdullah)

Estty mengungkapkan, pengungkapan beberapa kasus ini, ada empat tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Ada empat berkas yang maju dan sudah P21. Kemudian pada pengungkapan lainnya dikenakan membayar denda sesuai aturan undang-undang kepabeanan," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya