Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Ada empat tersangka berkas sudah P21
Intinya Sih...
- Kantor Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Maret 2023-Juni 2024 senilai Rp25,7 miliar.
- Penindakan dilakukan lebih dari satu tahun dengan berbagai modus penyelundupan, termasuk operasi pasar, truk pengangkut rokok, dan perusahaan jasa titip.
- Ada 4 tersangka berkasnya sudah P21, sementara kasus lainnya dikenakan denda sesuai aturan kepabeanan untuk memberantas peredaran BKC ilegal di Lampung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal. Batang rokok ilegal itu hasil penindakan Maret 2023 hingga Juni 2024.
Kepala Kanwil kantor Bea Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiana Hidayatie mengatakan selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar.
"Kami memperkirakan bahwa potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini mencapai 25,7 miliar," katanya saat melakukan pemusnahan di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Lampung Buka Pendaftaran 13.277 Pengawas TPS pada Pilkada 2024