Cara Polairud Polda Lampung Amankan Kegiatan Ekspor dan Impor di Laut
Cegah tindakan ilegal
Intinya Sih...
- BKHIT Lampung fasilitasi ekspor 21 ton ikan kerapu hidup senilai Rp3 miliar ke Hong Kong, setelah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan.
- Polairud Polda Lampung mengawasi jalur perairan untuk mencegah tindakan ilegal dalam kegiatan ekspor dan impor di Lampung.
- Polairud bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan ekspor serta menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak dalam mengamankan perairan Lampung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung memfasilitasi ekspor 21 ton ikan kerapu hidup ke Hong Kong senilai Rp3 miliar Ikan-ikan ini meliputi jenis kerapu cantik (macan batik), cantang, sunuk, dan macan, dengan berat sekitar 1 kilogram per ekor. Pengiriman dilakukan menggunakan kapal pengangkut MV. CHEUNG KAM WAH.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan, sebelum diekspor, ikan-ikan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kesehatannya sesuai standar negara tujuan.
"Serangkaian tindakan karantina dilakukan untuk menjamin kesehatan dan kualitas ikan kerapu sesuai dengan persyaratan negara tujuan," ujar Donni, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Melihat Pelatihan Disaster Victim Identification Biddokkes Polda