Bandar Lampung, IDN Times - Kasus perceraian di Bandar Lampung hampir setiap tahunnya lebih banyak dilakukan penggugat cerai (perempuan) dibanding cerai talak (laki-laki). Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang, Junaidi ketika ditemui di kantornya, Kamis (10/11/2022).
Ia mengatakan, perbandingan cerai gugat (perempuan) dengan cerai talak (laki-laki) adalah 70:30. “70:30 sendiri perbandingan gugat (cerai) dan talak. Jadi memang lebih banyak perempuan yang meminta cerai di wilayah Kota Bandar Lampung,” katanya.
Menurut data per Oktober 2022, jumlah perkara masuk kasus perceraian adalah 1.810 kasus. Rinciannya, gugat cerai dari perempuan sebanyak 1.422 kasus, dan gugat talak hanya 388 kasus.