Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanggamus, IDN Times - Polsek Wonosobo dibantu Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo.

Dari ketujuh orang tersebut rinciannya, empat pria dewasa, dua anak di bawah umur. Lalu 1 orang lainnya merupakan perempuan.

1. Satu pelaku residivis dari lapas anak

Dok. KBR.id

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, inisial para pelaku SN (25) warga Enggal Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, Wonosobo. Lalu RO (19) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo dan BU (30) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo.

Sedangkan pelaku di bawah umur berinisial JF (17) dan SO (16) warga Kecamatan Wonosobo. "SO merupakan residivis perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia di bawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada Oktober 2020 lalu," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (18), IRT warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

2. Rumah kerap dijadikan pesta sabu

Dok. Arsitag.com

Deddy mengatakan, ditangkapnya ketujuh tersangka berdasarkan informasi masyarakat di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan berpesta sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga berhasil diamankan para tersangka tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut imbuhnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Rinciannya, handphone Vivo warna biru tosca yang di dalam casingnya transparan terdapat narkotika jenis sabu berat 0,21 gram, 3 klip plastik Sabu 0,35 gram.

Lainnya, berupa 4 empat korek api gas, alat hisap/bong, 2 jarum, pipa kaca/pirex,  14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, 2 handphone berbagai jenis dan 2 dompet.

3. Ditahan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut

Para personel Polres Tanggamus mengikuti rutinitas pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) dengan pembacaaan surah Yasin dan tahlil serta kuliah tujuh menit (Kultum). (IDN Times/Istimewa).

Deddy menjelaskan, para tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Editorial Team