Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggelar operasi razia tempat hiburan malam. (Dok. Polres Lampung Tengah)
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 7,4 gram. Rinciannya, 6,48 gram dan 0,18 gram dari gubuk di Komering Agung serta 0,74 gram dari gubuk di Kampung Buyut Udik.
Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan maupun penyimpanan narkotika, termasuk timbangan digital dan alat hisap.
Penindakan tidak berhenti di dua gubuk tersebut. Personel gabungan kembali bergerak menyasar sejumlah tempat karaoke di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas membagi personel menjadi tiga tim untuk melakukan pemeriksaan di beberapa tempat hiburan malam. Hasilnya, polisi menemukan sembilan orang inisial SB, DG, IS, DP, YL, PN, HS, DA, EM dan YA berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes urine menunjukkan positif metamfetamin.
"Dari pemeriksaan di lokasi karaoke tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Kesembilan orang itu kemudian dibawa dan dikoordinasikan dengan BNN Kota Metro untuk penanganan lebih lanjut," lanjut Zaldy.