TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kecelakaan Anggota DPRD Lampung Tewaskan Bocah Naik Penyidikan

Polisi temukan beberapa helai rambut korban di TKP

Satlantas Polresta Bandar Lampung olah TKP kecelakaan lalu lintas libatkan Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, Kamis (3/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas satu korban jiwa meninggal dunia. Kecelakaan itu melibatkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peristiwa nahas terjadi di Jalan Antara Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB itu mengakibatkan bocah inisal MAI (5) meninggal dunia usai ditabrak mobil dikemudikan sang anggota dewan.

"Per 3 Agustus ini, kita naikkan (perkara kecelakaan lalu lintas melibatkan Anggota DPRD Okta Rijaya) dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," ujar Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dikemudikan Anggota DPRD Lampung

1. Olah TKP temukan beberapa helai rambut korban

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, saat dimintai keterangan awak media Kamis (3/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Ikhwan, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan itu, usai kepolisian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke-2 di lokasi kejadian.

Hasilnya, polisi mendapati petunjuk peristiwa kecelakaan berupa beberapa helai rambut diduga milik korban MAI, yang ditabrak hingga terseret mobil Toyota Fortuner putih plat BE 1238 AAA dikemudikan Okta Rijaya.

"Tadi pagi melakukan olah TKP kembali. Kami kemudian melakukan gelar naik sidik dan terus mengumpulkan alat-alat bukti, untuk melakukan pemberkasan perkara," ungkap Ikhwan.

2. Saat kejadian ada 2 penumpang berada dalam mobil

Penampakan mobil dikemudikan Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Saat kejadian kecelakaan, Ikhwan memastikan kendaraan pribadi itu dikemudikan oleh Okta Rijaya turut ditumpangi 2 penumpang lainnya. Ketiga orang tersebut hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa saksi.

"Kami terus meminta keterangan terhadap dua orang tersebut merupakan penumpang dari kendaraan dikemudian saksi Okta Rijaya," jelasnya.

Baca Juga: Penetapan Anggota Bawaslu Lampung Bikin Jengkel Pemerhati Perempuan

Berita Terkini Lainnya