Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
medicalnewstoday.com

Bandar Lampung, IDN Times - Puasa merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Di mana hukumnya fardu ‘ain sehingga setiap individu muslim wajib menjalankan ibadah ini.

Menjalankan kewajiban ibadah juga merupakan tolak ukur dari ketakwaan seseorang di hadapan Allah Subhanallahu Wa Ta’ala. Seperti pada firmannya di QS Al Baqarah: 183 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Namun sayangnya, masih banyak umat muslim tidak menjalankan ibadah ini tanpa ada udzur sesuai syariat islam. Bahkan beberapa di antaranya sengaja membatalkan puasa mereka hanya karena tidak kuat akan rasa haus dan lapar berpuasa. Lalu, bagaimana hukumnya? Mari kita ulas!

1. Dosa besar dan puasanya tidak akan bisa diganti

Ilustrasi makan (pixabay.com/JuanitaL57)

Umat muslim rupanya tidak boleh sekali-kali melakukan perbuatan ini. Pasalnya dosa sengaja membatalkan puasa Ramadan merupakan salah satu dosa besar dan tak dapat diganti puasa tersebut sampai kapanpun.

Seperti pada hadist riwayat Bukhari, di sana tertulis Abu Hurairah Radhiyalalhu anhu secara Rosulullah bersabda:

“…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan (syari) atau bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya…” (HR. Bukhari)

Bahkan pada hadis Bukhari lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, Rosulullah bersabda jika ada orang sengaja tidak berpuasa pada Bulan Ramadan tanpa udzur maka tifak boleh baginya berpuasa dahr (untuk mengganti puasa Ramadan) sampai dia menemui Allah.

Pada saat bertemu dengan Allah itulah, maka Allah akan berkehendak apakah dia akan diampuni oleh Allah atupun sebaliknya yakni mendapatkan adzab dari Allah (HR. Bukhari).

2. Ganjaran di neraka bagi orang sengaja membatalkan puasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di