Bandar Lampung, IDN Times - Puasa merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Di mana hukumnya fardu ‘ain sehingga setiap individu muslim wajib menjalankan ibadah ini.
Menjalankan kewajiban ibadah juga merupakan tolak ukur dari ketakwaan seseorang di hadapan Allah Subhanallahu Wa Ta’ala. Seperti pada firmannya di QS Al Baqarah: 183 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Namun sayangnya, masih banyak umat muslim tidak menjalankan ibadah ini tanpa ada udzur sesuai syariat islam. Bahkan beberapa di antaranya sengaja membatalkan puasa mereka hanya karena tidak kuat akan rasa haus dan lapar berpuasa. Lalu, bagaimana hukumnya? Mari kita ulas!