Cara Lapor Jalan Rusak Harus Tahu Status dan Kewenangannya

Sudah tahu status jalan dan pihak berwenangnya?

Bandar Lampung, IDN Times - Kerusakan jalan masih jadi persoalan belum terselesaikan di beberapa daerah Indonesia. Apalagi daerah pelosok desa masih ada belum tersentuh aspal sama sekali. Menangani kondisi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia memberikan akses secara online bagi masyarakat ingin melaporkan kerusakan jalan.

Tapi, sebelum melaporkan kerusakan jalan, kamu harus tahu dulu jalan ada statusnya, lho. Itu sebabnya, kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.

Berikut IDN Times rangkum cara melaporkan jalan rusak di daerah mu dan kenali status dan pengertian jalannya.

Baca Juga: Nataru 2023, Pelabuhan Bakauheni Siapkan 7 Dermaga dan 65 Armada Kapal

1. Kewenangan jalan nasional

Cara Lapor Jalan Rusak Harus Tahu Status dan KewenangannyaKondisi ruas jalan rusak parah dan berkubang di Jalan Antang Raya Makassar, Senin (30/5/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Kalau tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota/desa.

2. Kewenangan jalan provinsi dan kabupaten

Cara Lapor Jalan Rusak Harus Tahu Status dan KewenangannyaIlustrasi pembangunan jalan di desa (ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan)

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Jalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Kemudian, jalan menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten merupakan jalan kabupaten. Jalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten.

3. Kewenangan jalan kota dan desa

Cara Lapor Jalan Rusak Harus Tahu Status dan KewenangannyaIlustrasi jalan rusak (IDN Times/Patiar Manurung)

Lalu, jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Itu merupakan kewenangan pemerintah kota.

Sedangkan jalan desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Ketentuan status jalan dan kewenangannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

4. Cara melaporkan kerusakan jalan

Cara Lapor Jalan Rusak Harus Tahu Status dan KewenangannyaIlustrasi aplikasi jalan kita (IDN Times/Istimewa)

Melalui Aplikasi Jalan Kita, diunduh di Play Store atau App Store. Kamu bisa melaporkan kerusakan jalan dengan cara melakukan registrasi, sampaikan laporan dan lengkapi dengan foto, video, lokasi, dan kategorinya.

Kamu juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan. Setelah itu kirim laporan kamu. Untuk kerusakan selain jalan nasional, kamu dapat melapor melalui www.lapor.go.id. Pastikan kamu menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Baca Juga: Rusak 84 Pohon Sawit Perusahaan Swasta, 2 Warga Way Kanan Ditangkap 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya