Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Raih Gelar Profesor dari Unila

Sampaikan orasi ilmiah restorative justice

Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Pemberian gelar secara resmi dilakukan pada kegiatan Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung di GSG Unila, Sabtu (19/2/2022) dan dalam jaringan.

Irjen Rudy yang juga dosen tidak tetap FH Unila ini dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian. Ia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum).

Baca Juga: Rumah di Palestina Hancur tak Padamkan Semangat Mohammad Zoya Kuliah di Unila

1. Mediasi upaya penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Raih Gelar Profesor dari UnilaUniversitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Dok. Unila).

Dalam orasinya, Rudy membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri. Itu menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.

Hal itu menurutnya, keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.

"Lebih jauh lagi, keadilan restoratif memberi fasilitas bagi pemulihan komunitas dengan menegaskan nilai yang dirusak oleh pelaku kejahatan," paparnya.

2. Rumuskan tiga hal

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Raih Gelar Profesor dari UnilaUniversitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Dok. Unila).

Rudy mengatakan, berdasarkan perjalanan panjang bertugas menangani ribuan perkara baik yang sederhana hingga yang rumit, ia dapat merumuskan tiga hal. Pertama, perlu adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, memastikan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Terakhir gagasan tentang penerapan Online Dispute Resolution sebagai salah satu upaya menuju polisi 4.0, mengingat perkembangan teknologi informasi yang terus mengalami kemajuan.

Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri yang berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dilakukan dengan tetap memperhatikan asas legalitas yang ada, namun lebih mengutamakan prinsip keadilan. Hal ini juga didukung Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Tambah daftar panjang guru besar dikukuhkan Unila

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Raih Gelar Profesor dari UnilaUniversitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Dok. Unila).

Acara pengukuhan ini menambah lagi daftar panjang guru besar yang telah dikukuhkan Unila melalui program Percepatan Guru Besar. Rektor Unila, Prof Karomani bangga karena Unila telah menorehkan prestasi luar biasa terkait penambahan jumlah guru besar yang sangat signifikan.

“Saya bangga menjadi warga Unila karena kita sudah menorehkan prestasi yang luar biasa,” ujarnya.

Pemberian gelar ini turut dihadiri sejumlah tamu undangan di antaranya sekretaris Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, wakil Gubernur Banten, jajaran Polda Banten, serta jajaran pimpinan Unila.

Baca Juga: ADB Beri Pinjaman Rp600 Miliar ke Unila Bangun Rumah Sakit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya