Cara Lapor Jalan Rusak Harus Tahu Status dan Kewenangannya
Sudah tahu status jalan dan pihak berwenangnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kerusakan jalan masih jadi persoalan belum terselesaikan di beberapa daerah Indonesia. Apalagi daerah pelosok desa masih ada belum tersentuh aspal sama sekali. Menangani kondisi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia memberikan akses secara online bagi masyarakat ingin melaporkan kerusakan jalan.
Tapi, sebelum melaporkan kerusakan jalan, kamu harus tahu dulu jalan ada statusnya, lho. Itu sebabnya, kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.
Berikut IDN Times rangkum cara melaporkan jalan rusak di daerah mu dan kenali status dan pengertian jalannya.
Baca Juga: Nataru 2023, Pelabuhan Bakauheni Siapkan 7 Dermaga dan 65 Armada Kapal
1. Kewenangan jalan nasional
Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.
Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Kalau tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota/desa.
Baca Juga: Rusak 84 Pohon Sawit Perusahaan Swasta, 2 Warga Way Kanan Ditangkap