Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Pringsewu, IDN Times - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Merujuk Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Berikut IDN Times rangkum beragam fakta seputar SIM, cara mengajukan permohonan dan biaya dilansir dari situs Polres Pringsewu.
1. Penggunaan golongan SIM
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Penggunaan golongan SIM merujuk Pasal 211 Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
SIM untuk kendaraan bermotor menggunakan kereta tempelan dengan berat diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / jam
SIM khusus bagi pengemudi menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca Juga: 7 Cara Mengajarkan Anak Belajar Aksara Lampung, Mudah Kok!
2. Persyaratan pemohon SIM
Persyaratan pemohon SIM merujuk Pasal 217 (1) PP 44 / 93. Berikut rinciannya.
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
Pasal 217 (2) 44 / 93
• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
3. Biaya penerbitan SIM
Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama) Biaya penerbitan SIM diatur melalui PP Nomor 50 Tahun 2010
Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000
Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
4. Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti) Tata cara dan persyaratan mutasi SIM diatur Pasal 224 PP 44 Tahun 1993
- Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
- Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
5. Persyaratan mengurus SIM hilang atau rusak
Persyaratan mengurus SIM hilang atau rusak diatur Pasal 255 PP 44 Tahun 1993. Berikut rinciannya
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Cara Beli Tiket dan Jadwal Penyeberangan Kapal Pelabuhan Bakauheni