Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Raih Gelar Profesor dari Unila
Sampaikan orasi ilmiah restorative justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Pemberian gelar secara resmi dilakukan pada kegiatan Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung di GSG Unila, Sabtu (19/2/2022) dan dalam jaringan.
Irjen Rudy yang juga dosen tidak tetap FH Unila ini dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian. Ia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum).
Baca Juga: Rumah di Palestina Hancur tak Padamkan Semangat Mohammad Zoya Kuliah di Unila
1. Mediasi upaya penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan
Dalam orasinya, Rudy membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri. Itu menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.
Hal itu menurutnya, keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.
"Lebih jauh lagi, keadilan restoratif memberi fasilitas bagi pemulihan komunitas dengan menegaskan nilai yang dirusak oleh pelaku kejahatan," paparnya.
Baca Juga: ADB Beri Pinjaman Rp600 Miliar ke Unila Bangun Rumah Sakit