TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tingkat Pengangguran Perempuan di Lampung Lebih Tinggi dari Laki-laki 

Status pekerja karyawan afau buruh di Lampung paling banyak

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung menyebut jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 sebanyak 4,59 juta orang. Angka itu naik 10 ribu orang dibanding Agustus 2021.

Selaras dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,71 persen poin. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 4,52 persen, turun 0,17 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar empat orang penganggur. 

Statistisi Madya BPS Lampung, Mas'ud Rifa'i menjelaskan, dari jumlah angkatan kerja periode terlapor, penduduk bekerja sebanyak 4,38 juta.

Jumlah itu meningkat sebanyak 103,6 ribu orang dibanding Agustus 2021. Jika merujuk sektor pekerjaan, sebanyak 3,13 juta orang atau 71,51 persen bekerja pada kegiatan informal, naik 0,20 persen poin dibanding Agustus 2021.

"Persentase setengah penganggur turun sebesar 3,41 persen poin dan persentase pekerja paruh waktu turun sebesar 1,81 persen poin dibandingkan Agustus 2021,” jelasnya melalui konferensi pers diterima IDN Times, Selasa (8/11/2022).  

Baca Juga: Oktober 2022 Lampung Deflasi 0,47 Persen, Ini Pemicunya

1. Penduduk usia kerja meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Lampung

Freepik

Mas'ud Rifa'i mengatakan, penduduk usia kerja merupakan semua orang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja mengalami tren cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Lampung.

Penduduk usia kerja pada Agustus 2022 sebanyak 6,56 juta orang, naik sebanyak 79,1 ribu orang jika dibanding Agustus 2021. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 4,59 juta orang, sisanya termasuk bukan angkatan kerja sebesar 1,96 juta orang.

Sejalan dengan jumlah angkatan kerja, lanjutnya, tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga mempunyai pola yang serupa. TPAK Agustus 2022 sebesar 70,06 persen atau naik 0,71 persen poin dibanding Agustus 2021. 

“TPAK adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara/wilayah,” jelasnya.  

2. Lapangan pekerjaan memiliki pekerja paling banyak

Foto di udara irigasi pertanian di areal pesawahan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (Dok. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Mas'ud Rifa'i juga menjelaskan, komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama. Itu menggambarkan penyerapan masing-masing sektor dari seluruh penduduk bekerja di pasar kerja Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2022, tiga lapangan pekerjaan memiliki distribusi tenaga kerja paling banyak adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 43,62 persen.

Kemudian, perdagangan besar dan eceran sebesar 19,74 persen dan pertambangan, industri pengolahan sebesar 9,73 persen. Menurut Rifa’i, dominasi lapangan pekerjaan ini masih sama dengan Agustus 2021.

Tiga kategori lapangan pekerjaan mengalami peningkatan kontribusi terbesar jika dibandingkan dengan Agustus 2021, yaitu pertanian (0,59 persen poin), perdagangan (0,38 persen poin) dan jasa keuangan, real estat, jasa perusahaan (0,37 persen poin).

“Sementara tiga lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar adalah konstruksi (0,92 persen poin), akomodasi dan makan minum (0,36 persen poin) dan administrasi pemerintahan (0,34 persen poin),” terangnya

3. Status pekerja buruh atau karyawan terbanyak

Ilustrasi karyawan laki-laki mengajari karyawan lain (Unsplash.com/Icons8 Team)

Lebih lanjut, Rifa’i menjelaskan, Agustus 2022, penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai sebesar 25,87 persen. Sementara paling sedikit berstatus berusaha dibantu buruh tetap/dibayar yaitu sebesar 2,62 persen.

Dibandingkan Agustus 2021, penurunan persentase terjadi pada status pekerja bebas di nonpertanian, buruh/karyawan/pegawai, pekerja keluarga/tak dibayar masing-masing sebesar 1,52 persen poin, 0,29 persen poin, dan 0,22 persen poin.  

Rifa’i mengatakan, berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai.

Sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar).

“Pada Agustus 2022, penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 3.138,0 ribu orang (71,51 persen), sedangkan bekerja di kegiatan formal sebanyak 1.250,0 ribu orang (28,49 persen). Penduduk bekerja di kegiatan formal pada Agustus 2022 turun dibandingkan Agustus 2021 sebesar 0,20 persen poin,” jelasnya.

Terkait jam kerja, berdasarkan data BPS, di Provinsi Lampung sebagian besar tenaga kerja bekerja sebagai pekerja penuh atau jam kerja minimal 35 jam per minggu sebesar 63,38 persen pada Agustus 2022. Sedangkan 36,62 persen merupakan pekerja tidak penuh atau jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.

Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu, masing-masing sebesar 6,92 persen dan 29,70 persen. Pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 5,22 persen poin dibandingkan Agustus 2021. 

Baca Juga: Kinerja Ekonomi Lampung Triwulan Tiga 2022 Mulai Membaik 

Berita Terkini Lainnya