Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate (kanan tengah) bersama Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini (kiri tengah) didampingi Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika kiri dan Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata, Marwan O Baasir (kanan) menerima Surat Keterangan Laik Operasional (SKLO) 5G di Jakarta, Kamis (12/8/2021). (IDN Times/xlaxiata.co.id)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyatakan, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) lolos Uji Laik Operasi (ULO) untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia. Kelolosan ULO 5G tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Laik Operasional (SKLO) diterima manajemen XL Axiata, Kamis (12/8/2021).

Menteri Kominfo, Johnny G Plate dan Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini hadir langsung dalam acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Kominfo tersebut. Diterimanya SKLO ini sekaligus melengkapi rangkaian perayaan XL Axiata memasuki usia 25 tahun dalam upaya membangun Indonesia digital.

1. Jaga komersialisasi 5G dapat berkembang baik

Ilustrasi teknologi 5G. (uc.ac.id).

Johnny G Plate mengatakan, XL Axiata mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) layanan 5G pada 6 Agustus 2021, setelah melakukan Uji Laik Operasi (ULO) pada 3-5 Agustus 2021 di area Jl. Margonda, Kota Depok. Penerbitan SKLO Layanan Jaringan 5G PT XL Axiata, Tbk dilaksanakan sesuai amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Melalui penerbitan SKLO Layanan 5G tersebut, maka layanan jaringan, serta seluruh sarana dan prasarana 5G yang telah selesai dibangun oleh PT XL Axiata, Tbk, secara teknis dinyatakan siap beroperasi. Layanan jaringan 5G ini akan dilakukan pada pita frekuensi 1800 MHz atau 1,8 GHz, dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1807,5 MHz sd 1827,5 MHz.

Kini, layanan komersial 5G didukung oleh tiga operator telekomunikasi nasional. Menurut Menkominfo keberadaaan operator seluler ketiga yang menyediakan layanan jaringan 5G menunjukan bahwa industri penyediaan layanan jaringan 5G dapat berkembang secara komersial dengan baik di Indonesia.

Capaian baik tersebut tentu tidak lepas dari fasilitasi kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meliputi kebijakan, antara lain, infrastructure sharing aktif dan pasif; spectrum sharing; serta pengaturan koeksistensi layanan Over The Top (OTT) dengan layanan multimedia konvensional.

“Ke depannya, akan menjaga agar komersialisasi 5G dapat berkembang dengan baik di Indonesia,” jelasnya.

2. Tahap awal digelar di empat kota

Editorial Team

Tonton lebih seru di