Kebutuhan penguasaan AI dan Big Data sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025–2045. Transformasi digital pemerintahan, termasuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menempatkan AI dan Big Data sebagai pilar utama menuju smart government.
Penerapan teknologi ini mencakup perumusan strategi, pengukuran kinerja berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU), hingga compliance check terhadap standar pelayanan publik. Tren global juga menunjukkan urgensi serupa. Hasil survei PwC (2024) mengungkapkan bahwa 76 persen pekerja di Indonesia percaya generative AI akan meningkatkan efisiensi kerja dalam 12 bulan ke depan, dan lebih dari 50 persen melihatnya sebagai peluang untuk memperoleh keterampilan baru.