Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 887 kasus kecelakaan kerja terjadi setahun terakhir, tepatnya sepanjang periode 2025. Dari data itu, 13 orang pekerja dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, angka tersebut merupakan data kecelakaan kerja dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah maupun melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlah itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Yang dilaporkan terkait kecelakaan kerja itu kurang lebih sekitar 887 kasus di Provinsi Lampung. Walaupun kami menyadari, masih sangat minim perusahaan yang melaporkan kejadian kecelakaan kerja,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
