Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Desa tersebut meliputi Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
"Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Permendagri tentang batas daerah," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, Selasa (27/1/2026).
