Ketua KPU Bandar Lampung,
Dedy Triadi, menjelaskan, di dalam PKPU tidak disebutkan terkait kondisi jika ada gangguan jaringan sebab itu masuk ke dalam teknis. Setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsii dan RI, apabila terkendala jaringan paslon bisa menyerahkan secara manual.
“Setelah kita konsultasikan, hasil penerimaan berkas, penanganan keterlambatan, dan sikapnya karena gangguan kendala jaringan, maka diperbolehkan submit sampai pukul 00.00 WIB, dan LPPDKnya kami terima," jelasnya.
Selain itu, KPU juga mengklarifikasi paslon dan LO untuk mengetahui kronologi saat mengunggah laporan yaitu terkendala teknis yang terjadi di seluruh Indonesia.
“Mereka sampaikan pukul 17.10 sudah upload, kemudian pukul 17.40 terkendala jaringan, dan pukul 17.59 WIB berupaya, sampai akhirnya terkirim tapi belum tersubmit. Sehingga tersubmit (selesai) pada pukul 18.10 WIB,” jelas Dedy.