KBM di Sekolah masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

Serta tergantung pada situasi COVID-19

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru akan tergantung pada situasi COVID-19.

"Ketetapan pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru, akan ditinjau kembali sesuai arahan pemerintah pusat serta situasional COVID-19," ujar Sulpakar di Bandarlampung, Rabu (27/5).

1. Harus ada koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pusat

KBM di Sekolah masih Menunggu Arahan Pemerintah PusatKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar saat dimintai keterangan, Bandar Lampung, Rabu 27/5/2020 ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Menurut Sulpakar, penetapan pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah memerlukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung serta Pemerintah Pusat untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.

2. Kegiatan belajar dilakukan secara daring

KBM di Sekolah masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusatilustrasi belajar online (IDN Times/Mela Hapsari)

Sembari menunggu waktu yang sesuai untuk kembali membuka sekolah, Sulpakar meminta sekolah meneruskan kegiatan belajar melalui platform daring.

"Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka harus dikoordinasikan dengan baik serta melihat situasional perkembangan COVID-19, dan untuk sementara waktu semua kegiatan pendidikan dialihkan dengan menggunakan metode daring sembari menunggu kebijakan selanjutnya," ujarnya.

3. Siswa akan dievaluasi tanpa ujian

KBM di Sekolah masih Menunggu Arahan Pemerintah PusatYahya Edward menggunakan kostum badut melakukan siaran langsung kegiatan belajar ngaji di Pinang, Kota Tangerang, Banten ANTARA FOTO/Fauzan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menyiapkan sistem untuk pelaksanaan belajar mengajar dan penilaian akhir pendidikan di Provinsi Lampung selama masa pandemi COVID-19.

Termasuk, pada tanggal 2 hingga 13 Juni 2020, pelaksanaan penilaian akhir semester tanpa ujian yang mengumpulkan para siswa.

"Penilaian akhir semester pada tanggal 2 Juni hingga 13 Juni dilakukan dengan mengirimkan portofolio, nilai rapor, prestasi yang diraih sebelumnya, serta penugasan daring.

Memasuki tahun ajaran baru, pada tanggal 15 hingga 18 Juni akan dilaksanakan pendaftaran peserta didik baru secara daring. Pemprov menjamin akan menyediakan fasilitas internet bagi daerah yang masih belum memiliki akses internet yang memadai.

4. PPDB daring dimulai pada pertengahan Juni

KBM di Sekolah masih Menunggu Arahan Pemerintah PusatIlustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Selanjutnya, pada tanggal 18 hingga 20 Juni akan dilakukan verifikasi berkas peserta didik baru, lalu dilanjutkan dengan pengumuman hasil tes pada tanggal 22 Juni 2020, dan pada tanggal 22 hingga 24 Juni akan dilakukan daftar ulang secara daring.

"Selama pelaksanaan kegiatan PPDB sejak tanggal 15 Juni hingga 24 Juni 2020 seluruh siswa kelas 10 dan 11 diliburkan tidak ada kegiatan belajar mengajar di rumah, lalu pada 19 Juni pembagian rapor akhir semester juga dilakukan secara daring melalui surat elektronik, semua dilaksanakan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan," katanya.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya