Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat Kota Bandar Lampung kini sudah tidak perlu lagi mendaftarakan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu karena, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah otomatis terdaftar sebagai nomor NPWP.
“Tadinya kan untuk menjadi wajib pajak, masyarakat harus melapor ke kantor pajak untuk dapat NPWP. Tapi sekarang KTP ini sudah jadi single identity number, termasuk jadi NPWP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, ia melanjutkan di Indonesia sudah banyak nomor-nomor identitas warga seperti NIK, NPWP, BPJS, dan lain-lain sehingga single identity number ini harapannya dapat lebih memudahkan masyarakat.