Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Penasihat Hukum Yayasan Altek Bandar Lampung, Law Firm Osep Doddy dan Partners. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tim Penasihat Hukum Yayasan Altek Bandar Lampung, Law Firm Osep Doddy dan Partners. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Yayasan Altek membantah anulir pengangkatan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati oleh Kemendikti Saintek
  • Surat Kemendikti hanya pemberitahuan, bukan pembatalan, terkait konflik dualisme pimpinan Universitas Malahayati
  • Pihak Kadafi menafsirkan surat Kemendikti sebagai pembatalan pengangkatan Achmad Farich, sementara Yayasan Altek menilai sebaliknya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung tegas membantah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menganulir pengangkatan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati.

Penasihat Hukum Yayasan Altek dan Keluarga Rusli Bintang, Osep Doddy mengatakan, pernyataan kuasa hukum Muhammad Kadafi, putra Rusli Bintang sepenuhnya telah keliru. Sebab, sebagaimana surat Kemendikti nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025 dimaksud tak satupun adanya poin penganuliran pengangkatan Achmad Farich.

"Tidak anulir, itu hoax. Jadi surat yang disampaikan itu tidak sama sekali berisikan sebagaimana telah dinyatakan (pihak Mubammad Kadafi). Itu kami maksudnya informasi yang keliru dan menyesatkan," ujarnya, Jumat (11/4/2025).

1. Bukan surat pembatalan, melainkan pemberitahuan

Tim Penasihat Hukum Yayasan Altek Bandar Lampung, Osep Doddy. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Doddy menjelaskan, surat Kemendikti nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 sebatas berisikan perihal pemberitahuan bukan pembatalan maupun sebagainya. Surat itu sekarang jawaban kementerian terkait atas surat Muhammad Kadafi pada 7 April 2025 kemarin, tepatnya tentang permohonan pembatalan surat Kemendikti nomor 0945/B3/DT.03.08/2025 ihwal pemberhentian Kadafi dan pengangkatan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati definitif.

Lebih lanjut surat pemberitahuan itu disampaikan berbunyi, bahwa Kemendikti memandang konflik dualisme pimpinan Universitas Malahayati belum sepenuhnya selesai, serta meminta penyelesaian sengketa itu menjaga suasa perkuliahan dan menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu kegiatan Tridharma kampus setempat.

"Artinya Kemendikti meminta untuk menjaga kondusifitas civitas akademika Universitas Malahayati. Jadi isinya tidak ada sama sekali menganulir surat sebelumnya, sekaligus tidak juga ada yang menyatakan Kadafi sebagai rektor yang sah," tegasnya.

2. Nilai Kadafi akui pengangkatan dan penetapan Achmad Farich

Universitas Malahayati, Bandar Lampung, Senin (7/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam peristiwa ini, Doddy menilai, surat permohonan disampaikan Muhammad Kadafi ke Kemendikti pada 7 April 2025 kemarin telah menegaskan dan menyepakati bunyi surat sebelumnya nomor 0945/B3/DT.03.08/2025 tertanggal 25 Maret 2025.

Sehingga patut diyakini, Kadafi secara tidak langsung telah mengamini bahwa penetapan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati yang sah.

"Dengan jawaban seperti ini, ya tetap, bahwa rektor definitif sah yang diakui Kemendikti adalah bapak Farich bukan bapak Kadafi," kata pendiri Law Firm Osep Doddy dan Partners tersebut.

3. Layangkan somasi terbuka

Tim penasihat hukum Muhammad Kadafi menggelar konferensi pers di Rektorat Universitas Malahayati. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Doddy menambahkan, informasi ini sejatinya penting disampaikan kepada masyarakat secara luas, sehingga tak terjadi penggiringan opini dengan cara penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Oleh karenanya, ia mendesak sekaligus melayangkan somasi kepada Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners, untuk segera meminta maaf kepada Achmad Farich sekaligus pimpinan Yayasan Altek ihwal pernyataan telah disampaikan melalui media massa sebelumnya.

"Kami meminta pertanggungjawaban kepada Kantor Hukum Sopian Sitepu dalam waktu 7 hari kedepan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum kongkrit salah satunya akan melapor ke Dewan Kode Etik Advokat di Bandar Lampung," tegas Doddy.

4. Sudut pandang tafsir surat berbeda

Tim penasihat hukum Muhammad Kadafi menggelar konferensi pers di Rektorat Universitas Malahayati. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi pernyataan ini, Penasihat Hukum Kadafi, Sopian Sitepu menegaskan, pihaknya menafsirkan sekaligus menilai isi surat Kemendikti tertanggal 9 April 2025 itu dari sudut pandang berbeda.

Sebab, poin bunyi surat dimaksud menyebutkan Kemendikti menilai bila konflik dualisme rektor Universitas Malahayati dan Yayasan Altek belum sepenuhnya sudah selesai dan tuntas.

"Makna anulir, berdasarkan terbitnya surat Kemendikti dapat ditafsirkan menganulir surat nomor 0945/B3/DT.03.08/2025, yang konflik dualisme rektor dan yayasan sudah selesai dan tuntas," ucapnya.

Di samping, ia turut menegaskan pernyataan kementerian menganulir pengangkatan Achmad Farich dan Muhammad Kadafi sebagai rektor sah Universitas Malahayati bukan informasi bohong. "Kami tidak ada berbicara hoax, hanya cara mengartikan suatu kalimat yang berbeda. Kami melihat fakta dan berdasar hukum," tambah Sopian.

Editorial Team