Tulang Bawang, IDN Times - Seorang wiraswasta warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ditangkap tim gabungan, Sabtu (24/9/2022). Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang.
"Hari Sabtu (24/9/2022), pukul 03.00 WIB, petugas kami dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, berhasil menangkap seorang pria menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Hujra mengatakan, dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver warna silver gagang kayu. Diamankan juga 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,39 gram.