Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Instagram (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Instagram (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Media sosial memudahkan komunikasi, tapi rentan pencemaran nama baik
  • Sosialisasi internet sehat bahas risiko hukum di medsos
  • Pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesisir Barat, IDN Times – Di era digital, satu unggahan bisa berdampak panjang. Melalui media sosial, komunikasi makin mudah, tapi risiko seperti pencemaran nama baik juga mengintai. Dalam sosialisasi yang digelar di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, para peserta diajak untuk lebih bijak bermedia sosial dan mengenal aturan hukum yang berlaku.

Acara bertajuk “Internet Sehat, Bijak dalam Bermedia Sosial” yang menghadirkan narasumber Sasqia Yovita Dewi dari Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Barat, membahas tuntas tentang pentingnya bijak bersosial media serta risiko hukum jika menyalahgunakannya.

1. Bijak bermedia Sosial untuk hindari pencemaran nama baik

Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam paparannya, Sasqia Yovita Dewi menerangkan, media sosial dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan komunikasi. Namun demikian, di media sosial juga rentan terjadinya pencemaran nama baik. Sebab itu, melalui kegiatan tersebut pihaknya mengajak masyarakat dapat memahami aturan terbaru agar bijak dalam menggunakan media sosial.

"Pencemaran nama baik, dalam konteks hukum, adalah tindakan yang secara sengaja merusak reputasi atau nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau menuduh sesuatu yang memalukan seperti pencemaran lisan, tertulis, dan melalui media sosial, serta fitnah," jelas Sasqia.

Sasqia menjelaskan, pencemaran nama baik juga dapat dikenakan sanksi hukum yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencemaran nama baik atau penghinaan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 9
bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Selain itu Pasal 311 KUHP yang mengatur tindak pidana fitnah, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang diketahui tidak benar. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terangnya.

2. Cara hindari pencemaran nama baik di media sosial

Ilustrasi Instagram (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial, pasal ini dapat digunakan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Lebih lanjut Sasqia menjelaskan, alasan pentingnya masyarakat menghindari tindakan pencemaran nama baik di media sosial, diantaranya seringkali konten negatif yang diposting sulit dihilangkan sepenuhnya. Korban pencemaran nama baik juga bisa mengalami tekanan mental berat. Dan informasi negatif berpotensi menjadi viral tanpa kontrol.

"Cara menghindari pencemaran nama baik, contoh ketika masyarakat menagih utang yakni dengan menghindari menggunakan kata-kata kasar atau menghina, dan fokus pada penyelesaian masalah utang secara damai. Tidak menyebarkan informasi pribadi, foto, video, atau informasi pribadi lainnya tanpa izin, dan hindari mengungkapkan informasi yang dapat merugikan, dan berkonsultasi dengan pihak terkait seperti penegak hukum atau lembaga yang berwenang," jelasnya.

3. Pahami UU ITE untuk lindungi reputasi di media sosial

Ilustrasi persidangan (IDN Times)

Pihaknya juga meminta masyarakat benar-benar memahami ketentuan UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial, dan menghindari tindakan yang dapat melanggarnya.

"Dengan memahami dan mematuhi aturan, kita lindungi reputasi pribadi dan orang lain. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab demi lingkungan digital yang sehat dan aman, bijak dalam menggunakan media sosial, pahami aturan dan hukum berlaku, utamakan etika dan moral, media sosial sebagai alat, bukan tujuan utama," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team