Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam paparannya, Sasqia Yovita Dewi menerangkan, media sosial dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan komunikasi. Namun demikian, di media sosial juga rentan terjadinya pencemaran nama baik. Sebab itu, melalui kegiatan tersebut pihaknya mengajak masyarakat dapat memahami aturan terbaru agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Pencemaran nama baik, dalam konteks hukum, adalah tindakan yang secara sengaja merusak reputasi atau nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau menuduh sesuatu yang memalukan seperti pencemaran lisan, tertulis, dan melalui media sosial, serta fitnah," jelas Sasqia.
Sasqia menjelaskan, pencemaran nama baik juga dapat dikenakan sanksi hukum yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencemaran nama baik atau penghinaan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 9
bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Selain itu Pasal 311 KUHP yang mengatur tindak pidana fitnah, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang diketahui tidak benar. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terangnya.