Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 298 desa tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ditetapkan sebagai daerah bahaya narkotika. Jumlah ini menyisakan ribuan desa lainnya masuk kategori waspada, siaga, hingga aman narkotika.
Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Henry Julius Pardomuan Siahaan mengatakan, kategori status tersebut merupakan hasil pendataan prevalensi narkotika oleh BNN RI pada 2019 kemarin.
"Ratusan desa bahaya narkotika ini dari prevalensi sebesar 0,09 persen, di mana telah diambil dari data 2019 BNN pusat," ujarnya saat dimintai keterangan usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Krematorium Lempasing, Jumat (24/11/2023).