Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251117_152256.jpg
Warga ramai-ramai mengerebek SPBU di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Seorang pria berbadan besar akui kepemilikan truk

  • Polisi memastikan adanya aktivitas pengecoran BBM bersubsidi dalam truk yang digerebek warga

  • Polisi membenarkan kejadian dan berhasil menangkap 2 sopir truk terkait insiden tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Warga ramai-ramai menggeruduk satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terletak di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan video amatir beredar, massa menggerebek SPBU dalam kondisi tidak beroperasi dan kondisi penerangan gelap gulita. Di lokasi, warga menemukan truk bernomor polisi BE 8542 ADU sedang melakukan aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Alhasil, insiden tersebut sempat memunculkan kericuhan dan adu mulut antara pihak pemilik kendaraan truk dengan para warga di lokasi kejadian. "Pengecoran Pom Sribawono, masuk dalam haduh kacau, pengevakuasian ditutupin bahaya, mobil BE 8542 ADU. Buka buka, punya siapa ini ada pengecoran," seru perekam video.

1. Seorang pria berbadan besar akui kepemilikan truk

Warga ramai-ramai mengerebek SPBU di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Menyoal aksi warga tersebut, seorang pria berbadan besar dan tegap menimpal pernyataan warga dengan menegaskan bila kendaraan truk itu merupakan miliknya

"Ini mobil saya," kata pria berbadan besar tersebut.

"Iya saya tau ini ngapain (lagi ngecor), nah iya ngapain ngecor. Videoin-video", sahut warga.

"Salahkan videokan," timpal pemilik kendaraan.

2. Tangkap dua sopir truk

Warga ramai-ramai mengerebek SPBU di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Terkait video beredar, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian dalam rekaman berlangsung, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ya, kejadian tadi malam ada satu mobil tangki modifikasi berikut dua sopir diamankan ke Mapolsek Sribhawono. Kemudian dibawa ke Polres Lamtim," ujarnya dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

3. Polisi pastikan adanya aktivitas pengecoran BBM bersubsidi

Warga ramai-ramai mengerebek SPBU di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Berdasarkan penyelidikan awal, Boyoh menegaskan, kendaraan truk digerebek warga ramai-ramai sebagaimana dalam video diduga kuat sedang melakukan aktivitas pengecoran BBM bersubsidi. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, detail info nanti akan menyusul," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu truk Mitsubishi dengan tangki modifikasi berikut berisi BBM bersubsidi jenis solar, serta satu STNK dan kunci truk.

"Sementara baru itu mas. Gak ada (keterlibatan aparat penegak hukum), sementara masih warga kita proses pendalaman dan pengembangan lanjutan," imbuh dia.

4. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sanksi tegas SPBU terbukti melanggar

ilustrasi SPBU (pexels.com/Ekaterina Belinskaya)

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

"Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto dikonfirmasi IDN Times, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Rusminto menyatakan, sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU tersebut. Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.

Pertamina mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135.

Editorial Team