Warga Desa Sebalang Keluhkan Penutupan Jalan, Masuk Dusun Harus Bayar

Lampung Selatan, IDN Times - Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sebalang Kabupaten Lampung Selatan membuat jalan di tiga dusun desa tersebut ditutup menggunakan beton oleh pihak PLTU. Padahal jalan tersebut merupakan akses satu-satunya masyarakat di tiga dusun Desa Sebalang.
Penutupan jalan sejak 2009, membuat masyarakat menggunakan lahan kosong milik salah satu warga. Namun sejak 2022, lahan tersebut juga ditutup sehingga masyarakat terpaksa menggunakan bibir pantai sebagai akses jalan.
1. Lewat jalan wisata tetap bayar meski tak berwisata
Roni salah satu warga Desa Sebalang mengatakan, secara geografis letak Dusun Sinar Laut, Dusun Surung Batang dan Dusun Lubuk Garam terletak di pesisir Pantai Sebalang di ujung dari Desa Sebalang.
"Ya dulu kami menggunakan jalan alternatif, sebidang tanah kosong milik salah satu warga setempat. Tapi jalan itu udah ditutup juga. Jadi satu-satunya ya lewat bibir pantai," jelasnya.
Namun, bibir pantai tersebut kini digunakan sebagai tempat wisata, kerap kali masyarakat atau kerabatnya akan berkunjung ke tiga dusun tersebut harus membayar uang masuk karena dianggap wisatawan yang datang ke pantai.
2. PLTU janjikan akses jalan khusus tak kunjung dibuatkan
Hal itu kemudian membuat masyarakat dari tiga dusun tersebut mengadukan persoalan penutupan akses jalan masyarakat ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, kemarin, Senin (13/2/2023).
Sebab menurut Roni, akibat adanya penutupan jalan tersebut, aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Selain aktivitas ekonomi, warga yang bermaksud akan berkunjung untuk melakukan ziarah, menghadiri hajatan atau mengantar orang sakit juga terkendala akibat adanya persoalan penutupan jalan tersebut.
"Pihak desa sudah melakukan komunikasi kepada pihak PLTU, tapi sangat disayangkan, hingga hari ini masih belum ada respons dari manajemen. Padahal 400 Kepala Keluarga yang menempati dusun tersebut sejak tahun 1970-an itu sempat dijanjikan akan dibuatkan akses khusus untuk berlalu lalang keluar masuk desa," terangnya.
3. LBH akan lakukan advokasi litigasi dan nonlitigasi
Berdasarkan hal itu, LBH Bandar Lampung menerima pengaduan masyarakat dan akan melakukan pendampingan kepada masyarakat Dusun Sinar Laut, Lubuk Garam dan Surung Batang terkait dengan persoalan tersebut.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, sebagai langkah awal, LBH akan menginventarisasi data berkaitan dengan perisitwa penutupan jalan. Untuk selanjutnya dapat dilakukan upaya advokasi baik nonlitigasi maupun litigasi dalam rangka pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin.