Bandar Lampung IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Mabes Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut tuntas temuan dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menyerupai aspal berwarna hitam pekat di sejumlah wilayah pesisir Lampung.
Limbah tersebut pertama kali ditemukan dan telah mencemari beberapa titik pantai di sejumlah kabupaten/kota wilayah pesisir Lampung September 2021.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, peristiwa pencemaran lingkungan sejatinya telah terjadi satu bulan lalu. Namun, proses penegakan hukumnya masih belum ada kejelasan dan kini masyarakat Lampung kembali dipertontonkan dengan hal serupa.
"Ini sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan, karena terjadi cukup masif dan dalam rentang waktu yang cukup dekat. Kemungkinan juga hal ini akibat lemahnya upaya pengungkapan kasus dan penegakan hukum, sehingga kejadian yang sama muncul kembali," ujar Irfan, melalui keterangan resminya, Rabu (20/10/2021).