Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Walhi: Banjir di Bandar Lampung Bukti Krisis Tata Kelola Lingkungan
Potret udara bencana banjir menggenangi wilayah Kota Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026). (Dok WALHI Lampung).
  • Walhi Lampung menilai banjir di Bandar Lampung mencerminkan krisis tata kelola lingkungan serius, dengan 12 kecamatan terdampak dan dua korban jiwa akibat lemahnya pengendalian pembangunan kota.
  • Banjir dianggap sebagai konsekuensi pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, hilangnya ruang terbuka hijau, rusaknya kawasan resapan air, serta buruknya sistem drainase dan pengelolaan sungai.
  • Walhi mendesak Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan agar lebih berorientasi pada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
7 Maret 2026

Walhi Lampung menilai banjir yang melanda Kota Bandar Lampung sebagai bukti krisis tata kelola lingkungan. Banjir menyebabkan 12 kecamatan terdampak dan dua orang meninggal dunia, satu di antaranya anak berusia 10 tahun masih hilang.

kini

Walhi Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan. Organisasi ini juga mengajukan tuntutan perbaikan drainase, pemulihan kawasan resapan air, serta penyusunan mitigasi banjir jangka panjang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Banjir melanda Kota Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya, menyebabkan puluhan titik genangan, dua korban meninggal dunia, serta satu anak berusia 10 tahun dilaporkan hilang terseret arus di Kecamatan Rajabasa.
  • Who?
    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung melalui Direktur Irfan Tri Musri menyampaikan penilaian dan desakan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait krisis tata kelola lingkungan yang memperparah banjir.
  • Where?
    Bencana terjadi di 12 kecamatan di Kota Bandar Lampung, termasuk Kedaton, Sukarame, Tanjung Senang, Rajabasa, serta daerah penyangga seperti Way Galih, Jati Agung, dan Hajimena di Kabupaten Lampung Selatan.
  • When?
    Peristiwa banjir terjadi pada awal Maret 2026 dan pernyataan resmi Walhi disampaikan pada Sabtu, 7 Maret 2026.
  • Why?
    Menurut Walhi Lampung, banjir disebabkan oleh buruknya tata kelola kota, berkurangnya kawasan resapan air, lemahnya sistem drainase dan pengelolaan sungai, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
  • How?
    Banjir muncul akibat curah hujan tinggi yang tidak tertampung sistem drainase kota. Air meluap
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di Kota Bandar Lampung ada banjir besar lagi. Banyak tempat kebanjiran, sampai dua belas kecamatan. Dua orang meninggal dan satu anak masih hilang karena terbawa air. Orang dari Walhi bilang banjir ini bukan cuma karena hujan, tapi juga karena kota rusak dan kurang pohon. Mereka minta pemerintah cepat perbaiki supaya orang tidak terus jadi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai peristiwa banjir kembali melanda Kota Bandar Lampung menjadi pengingat akan krisis tata kelola lingkungan di kota setempat belum juga ditangani secara serius.

Dari pendataan Walhi Lampung, peristiwa bencana banjir kali ini menyebabkan 12 kecamatan di kota Bandar Lampung terdampak meliputi Kecamatan Kedaton, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Way Halim, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Pusat, Kedamaian, Langkapura, Rajabasa, Enggal, Labuhan Ratu.

Selain itu, puluhan titik banjir muncul di berbagai wilayah kota, serta menyebabkan dua orang meninggal dunia dengan satu di antaranya merupakan korban anak usia 10 tahun dilaporkan masih hilang terseret arus di Kecamatan Rajabasa.

"Kami menilai banjir yang terjadi bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan akumulasi dari buruknya tata kelola kota, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengendalian pembangunan di Kota Bandar Lampung," ujar Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

1. Nilai konsekuensi pembangunan kota tidak memperhatikan daya dukung lingkungan

Potret bencana banjir menggenangi wilayah Kota Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk peninjauan lapangan dan informasi dihimpun Walhi Lampung, terdapat setidaknya 38 titik banjir tersebar di berbagai wilayah kota dengan sejumlah wilayah mengalami dampak paling parah berada di Rajabasa, Tanjung Senang, dan Kedamaian.

Selain melanda wilayah Kota Bandar Lampung, banjir juga terjadi di daerah penyangga kota, seperti Way Galih, Jati Agung, dan Hajimena di Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Irfan, kondisi ini menunjukkan persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan sistem drainase perkotaan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan kerusakan kawasan resapan air, perubahan tata guna lahan, hingga lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai di wilayah hulu hingga hilir.

"Ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Ketika ruang terbuka hijau terus berkurang, kawasan resapan air hilang, dan sistem drainase tidak diperbaiki secara serius, maka banjir menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi setiap musim hujan,” ucapnya.

2. Kegagalan serius pemerintah kota

Potret udara bencana banjir menggenangi wilayah Kota Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026). (Dok WALHI Lampung).

Irfan turut menyampaikan duka mendalam atas korban jiwa yang ditimbulkan dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, banjir yang terus berulang setiap tahun menunjukkan kegagalan serius dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang kota.

Menurut Walhi Lampung, sejumlah faktor utama memperparah risiko banjir di Bandar Lampung antara lain minimnya ruang terbuka hijau, berkurangnya kawasan resapan air, buruknya sistem drainase kota, lemahnya pengelolaan sungai, serta persoalan pengelolaan sampah yang belum tertangani secara optimal.

Selain itu, Walhi Lampung juga menilai pemerintah daerah selama ini masih lebih fokus pada penanganan darurat setelah bencana terjadi seperti pemberian bantuan kepada korban, dibandingkan melakukan upaya pencegahan menyasar akar persoalan banjir secara struktural.

“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegas Irfan.

3. Desak Pemkot Bandar Lampung lakukan evaluasi menyeluruh

Penampakan banjir terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. (Dok WALHI Lampung).

Dalam catatan Walhi Lampung, Irfan mengingatkan, selama satu periode kepemimpinan Walikota Eva Dwiana sebelumnya hingga satu tahun kepemimpinan saat ini di Bandar Lampung, itu belum terlihat langkah signifikan yang mampu mengurangi risiko banjir secara nyata.

Sebab, pemerintah kota (Pemkot) setempat dinilai masih mendorong berbagai proyek pembangunan fisik tidak memiliki urgensi tinggi, sementara persoalan mendasar seperti pengendalian banjir dan perlindungan kawasan resapan air belum menjadi prioritas.

"Walhi Lampung mengingatkan, pembangunan kota yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan memperparah risiko bencana di masa depan. Jangan sampai atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, lingkungan hidup serta masyarakat kelas menengah ke bawah terus menjadi korban dari pembangunan kota yang rakus ruang dan tidak berkelanjutan," katanya.

Pasalnya, pengabaian terhadap persoalan lingkungan hidup dalam pembangunan kota merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Walhi Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan, agar lebih berorientasi pada keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan hidup," imbuh Irfan.

4. Sederet tuntutan Walhi Lampung

Penampakan banjir terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. (Dok WALHI Lampung).

Berikut sederet tuntutan Walhi Lampung dalam menyikapi bencana banjir telah menerjang Kota Bandar Lampung.

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang Kota Bandar Lampung, khususnya kawasan resapan air dan daerah aliran sungai.

  • Melakukan perbaikan sistem drainase kota secara menyeluruh dan tidak bersifat tambal sulam.

  • Menghentikan pembangunan yang berpotensi mengurangi kawasan resapan air dan memperparah risiko banjir.

  • Melakukan pemulihan kawasan sungai dan daerah tangkapan air dari hulu hingga hilir.

  • Menyusun rencana mitigasi banjir jangka panjang yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Editorial Team