Bandar Lampung, IDN Times - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai berpotensi membawa dampak serius terhadap kualitas demokrasi lokal.
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara mengatakan, kebijakan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai persoalan teknis, administratif, atau efisiensi anggaran. Dalam perspektif institusional, perubahan itu merupakan bentuk rekayasa institusi politik dapat mengubah secara mendasar aturan main kontestasi kekuasaan di daerah.
“Ini bukan sekadar soal mekanisme. Perubahan ini menyentuh desain institusi politik yang berdampak langsung pada relasi kekuasaan dan kedaulatan rakyat," ujarnya dimintai keterangan, Senin (19/1/2026).
