Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja
Diketahui, Pandu dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK dilayangkan pada 5 Mei 2023 lalu. Dilansir dari berkas permohonan diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/3/2023) lalu, keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Hingga saat ini MK belum belum memutuskan kapan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres sebagaimana gugatan tersebut. Saat ini, kasus tersebut akan segera diputuskan oleh MK.
Pandu mengatakan, belum mempersiapkan rencana alternatif jika putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai harapannya. Mereka akan menunggu keputusan resmi dari MK dan memberikan informasi terbaru terkait hasil putusan.
"Kami terus melakukan upaya bersama penggugat lainnya. Ini kan yang menggugat bukan hanya saya, ada Bupati Padang ada wakil Gubernur Jawa Tengah jadi kami sedang berproses dan sejauh ini sedang berjalan semua upaya-upaya itu," ujarnya.