Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkap layar momen warga berkaus paslon Bupati-Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 1, Musa-Ahsan terima bagi-bagi uang Rp100 ribu. (IDN Times/Istimewa).
Tangkap layar momen warga berkaus paslon Bupati-Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 1, Musa-Ahsan terima bagi-bagi uang Rp100 ribu. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Video viral warga antre terima uang tunai Rp100 ribu dari paslon Bupati-Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 1.
  • Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menerima dan dalami informasi serta video tersebut untuk penanganan pelanggaran kampanye.
  • Paslon, parpol, gabungan parpol, relawan, tim pemenangan dilarang memberikan uang tunai kepada peserta kampanye sesuai aturan yang mengatur pidana politik uang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Rekaman video sejumlah warga memakai kaus biru bergambarkan wajah paslon Bupati-Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 1, Musa Ahmad dan Ahsan As'ad Said mengantre pembagian uang tunai Rp100 ribu.

Dalam video diterima IDN Times, seorang pria bertopi mengenakan kaus hitam berdiri memanggil satu per satu nama warga tercatat di selembar. Kemudian setiap orang dipanggil tersebut menghampiri pria bertopi dan berkaus kuning sedang duduk membagi-bagikan uang selembar Rp100 ribu.

Masih dari video berdurasi 31 detik tersebut, para warga terekam hadir di lokasi merupakan kelompok pria dan wanita dewasa. Mereka kompak memakai kaus biru berwajah paslon Musa-Ahsan.

1. Bawaslu masih periksa temuan peristiwa dalam video

Tangkap layar momen warga berkaus paslon Bupati-Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 1, Musa-Ahsan terima bagi-bagi uang Rp100 ribu. (IDN Times/Istimewa).

Menanggapi terkait kemunculan video beredar ini, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi mengamini telah menerima informasi maupun video dimaksud. Kini, pihaknya tengah memeriksa dan mendalami peristiwa tersebut.

"Kemudian melakukan kajian atau melakukan tindakan, sebagaimana peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan pelanggaran," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

2. Bagi-bagi bahan kampanye tidak lebih senilai Rp100 ribu

Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi. (IDN Times/Istimewa).

Dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, Yuli menyebutkan, setiap paslon kepala daerah, tim pemenangan, partai politik (Parpol) atau gabungan parpol, hingga relawan terdaftar di KPU diperbolehkan menggelar kampanye.

Namun dengan catatan, kegiatan kampanye tersebut harus diberitahukan kepada kepolisian, termasuk diperbolehkan membagi-bagikan bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU.

"Bahan kampanye dibagikan dengan nilai tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, ini harus berupa barang tidak boleh uang tunai," ucapnya.

3. Imbau larangan politik uang

PPPK dapat uang pensiun (unsplash.com/mufidpwt)

Seiring dengan temuan ini, Yuli mengimbau kepada paslon, parpol, gabungan parpol, relawan, tim pemenangan tidak memberikan uang tunai kepada peserta kampanye, dikarenakan berkaitan dengan kegiatan pidana politik uang.

"Aturan ini menyebutkan bahwa penerima atau pemberi bisa dikenakan sanksi pidana," tandas Yuli.

Editorial Team