Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Video IRT! Polisi Way Kanan Minta Rp50 Juta Penimbun Pertalite
ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Seorang IRT di Way Kanan mengaku diperas polisi sebesar Rp50 juta agar suaminya, yang ditahan karena dugaan penimbunan Pertalite, bisa dibebaskan.
  • Polda Lampung melalui Propam langsung turun ke lapangan untuk memeriksa laporan tersebut dan menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran anggota.
  • Polda Lampung mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu viral, serta berani melapor lewat layanan pengaduan resmi bila menemukan dugaan pelanggaran polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku menjadi korban pemerasan oleh polisi di wilayah Way Kanan. Itu setelah suaminya ditahan atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.

Video sang IRT tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari dua menit tersebut, sang ibu mengenakan baju bermotif batik ini menyebut dirinya adalah pedagang eceran kecil yang menjual Pertalite untuk membantu warga sekitar yang jauh dari SPBU.

1. Tak sanggup membayar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain itu, ​ia juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh polisi di Polsek Pakuan Ratu agar suaminya bisa dibebaskan.

Karena tidak sanggup membayar, suaminya pun kini ditahan di Polres Way Kanan. Ia bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam aduannya tersebut.

Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun langsung melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.

2. Propam turun tangan

Logo Propam. (Istimewa)

Selain itu, Yuni menegaskan setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni, Jumat (15/5/2026).

“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” tambahnya.

3. Jangan ragu melapor

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Dalam kasus ini, Polda Lampung memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif dan transparan, guna memastikan seluruh fakta di lapangan dapat diketahui secara utuh.

"Kami juga meminta masyarakat tetap tenang, serta tidak mudah terpancing narasi yang belum terverifikasi di media sosial," katanya.

Selain itu, Yuni turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai informasi maupun dugaan pelanggaran melalui layanan kepolisian yang tersedia, termasuk melibatkan terduga anggota Polri.

“Masyarakat bisa sampaikan setiap informasi tentang anggota polri lewat barcode pelayanan pengaduan yang telah disediakan Bidpropam,” tandas kabid humas.

Editorial Team