Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi harimau makan (commons.wikimedia.org/Beat Ruest)
ilustrasi harimau makan (commons.wikimedia.org/Beat Ruest)

Intinya sih...

  • Video hoaks dimaksud diduga sengaja disebarluaskan

  • Konflik satwa liar perlu diverifikasi ke Balai Taman Nasional dan BKSDA

  • Ingatkan ancaman pidana penyeberangan berita hoaks

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tanggamus, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) angkat bicara ihwal beredarnya rekaman video memperlihatkan seorang pria tewas dalam kondisi mengesankan diduga akibat dimangsa harimau di medis sosial (Medsos).

Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri mengatakan, informasi elektronik berupa rekaman video durasi 36 detik beredar luas tersebut merupakan hoaks atau berita bohong.

"Dari penelusuran kami, video tersebut adalah korban laka lantas di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah dan bukan akibat serangan harimau Sumatera di Kawasan TNBBS," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

1. Diduga sengaja didistribusikan buat bikin resah warga

Ilustrasi hoaks. IDN Times/Sukma Shakti

Hifzon menegaskan, penyebaran informasi atau berita bohong tersebut diduga dengan sengaja didistribusikan atau disebarluaskan oleh orang dan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi kembali kami tegaskan, mengenai konflik atau interaksi negatif antara manusia dengan harimau Sumatera yang diinformasikan terjadi di kawasan TNBBS hingga menyebabkan korban jiwa seperti video berdurasi 36 detik tidak ada," ucapnya.

2. Konflik satwa liar perlu diverifikasi ke Balai Taman Nasional dan BKSDA

Pelepasliaran hewan Kukang di TNBBS Lampung (IDN Times/Istimewa)

Balai Besar TNBBS mengimbau, agar setiap orang bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menerima informasi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Termasuk tidak menyebarluaskan informasi maupun berita ke ruang-ruang publik yang belum jelas atau tak bisa dipastikan kebenaran sebagaimana peristiwa terjadi.

"Setiap informasi yang diterima terkait konflik atau interaksi negatif dengan satwa liar perlu dicari tahu kebenarannya kepada pihak terkait, khususnya Balai atau Balai Besar Taman Nasional dan BKSDA setempat," imbuh Hifzon.

3. Ingatkan ancaman pidana penyeberangan berita hoaks

ilustrasi borgol (pexels.com/Kindel Media)

Hifzon turut mengingatkan, tindakan menyebarkan berita atau informasi hoaks berpotensi diancam pidana. Itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan pasal tersebut mengatur, setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan dan merugikan orang atau pihak lain dapat dipidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak senilai Rp1 miliar," tegas Hifzon.

Editorial Team