Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkap layar konten viral Suzuki Ignis ditumpangi 10 siswa SMA di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Rekaman video atau konten memperlihatkan rombongan siswi-siswi SMA di Kota Bandar Lampung mengendarai dan menumpangi mobil pribadi berisikan 10 orang ramai dibahas warganet dan viral di media sosial (Medsos).

Konten viral itu diunggah akun TikTok @im.enkaa, Selasa (31/10/2023) langsung menuai banyak komentar dan ratusan ribu penonton. Itu sebelum akhirnya unggahan tersebut telah hilang dari akun pemiliknya.

Dalam video diterima IDN Times, rombongan siswi SMA masih mengenakan seragam sekolah lengkap itu, nampak asyik menikmati keseruan berkendara dalam mobil pribadi dikemudikan salah satu di antaranya dan ditumpangi 9 penumpang lainnya.

1. Rekaman memperlihatkan melintas di underpass Unila

Tangkap layar konten viral Suzuki Ignis ditumpangi 10 siswa SMA di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Masih dalam rekaman video berdurasi 25 detik tersebut, para siswi SMA ini turut mengabadikan keceriaannya sambil melambaikan tangan seraya memperlihatkan senyuman lebar, saat melintasi jalan protokol underpass Universitas Lampung (Unila).

"Mungkin besok bisa naik lexus, alphard, Rolls Royce, tapi momen naik ignis ber10 ga akan keulang," tulis pada konten tersebut.

2. Polisi selidiki siswa dalam konten

Tangkap layar konten viral Suzuki Ignis ditumpangi 10 siswa SMA di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Menanggapi konten viral tersebut, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukuri mengatakan telah menerima informasi keberadaan konten viral itu dan akan menelusuri para pihak dalam rekaman video tersebut.

"Ya, kita akan selidiki dan telusuri pemilik konten," imbuhnya.

Pernyataan serupa turut diungkapkan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan akan langsung menyelidiki konten sempat diunggah via medsos TikTok. "Iya coba kita selidiki dulu keberadaan anak-anak ini," tambah dia.

3. Memungkinkan disanksi tilang

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski bukan bentuk kejahatan dan tergolong tindak pidana ringan (Tipiring), Gunawan menegaskan, berkendara melebihi muatan sebagaimana dalam konten tersebut dikatakan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

"Nanti kita selidiki dulu mobil mananya, kalau sudah dapat, kalau ada temuan pelanggaran bisa kita tilang," tandasnya.

Editorial Team